Saran IGI Terhadap Tunjangan Guru SD, SMP, SMA & SMK dalam RUU Sisdiknas, Simak Selengkapnya

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas – Terdapat usulan saran dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengenai bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas yang turut menjadi sorotan oleh beberapa pihak.

Saran serta usulan IGI ini diutarakan melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, tanggal 5 September 2022.

Dimana dalam kesempatan tersebut IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit.

Seperti yang diketahui bersama dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru.

Dalam Undang- undangn nomor 14 tahun 2005 terdapat narasi seperti berikut ini :

“Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,”

“Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,”

Sementara, di dalam RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Dalam hal tersebut IGI menyarankan bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan lebih dijelaskan secara rinci, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU.

Lebih lanjut dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang ada di halaman 238 – 239 dijelaskan bahwa pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. IGI kembali menyarankan perlu dilengkapi dengan beberapa pengaturan lainnya.

Nah, untuk poin poin saran Ikatan Guru Indonesia mengenai penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas akan dibahas secara lengkap berikut.

Di bawah ini merupakan poin-poin yang diajukan IGI ke Komisi X DPR RI untuk RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:

Perlu memastikan perekrutan guru aparatur sipil negara setiap tahunnya mencukup supaya tidak ada lagi guru 239 honorer dalam satuan pendidikan formasl.

Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai UU guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan tersebut sepanjang tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu terjadi peningkatan tunjangan guru yang mengikuti pengaturan dalam UU ASN untuk memastikan penerimaan penghasilan yang layak.

Perlu terjadi peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta untuk membantu yayasan sebagai pemberi kerja memberikan penghasilan yang layak kepada pendidik pada satuan pendidikan swasta.

IGI menyampaikan untuk poin ke 2, akankah lebih baik jika tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan, sebagaimana yang sebelumnya pernah disarankan oleh PB PGRI.

Selain itu, IGI juga menyarankan untuk tunjangan guru lebih ditingkatkan oleh Pemerintah kepada guru-guru.

Halaman selanjutnya

Lalu di poin ke 4…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis