Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas – Terdapat usulan saran dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengenai bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas yang turut menjadi sorotan oleh beberapa pihak.
Saran serta usulan IGI ini diutarakan melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, tanggal 5 September 2022.
Dimana dalam kesempatan tersebut IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit.
Seperti yang diketahui bersama dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru.
Dalam Undang- undangn nomor 14 tahun 2005 terdapat narasi seperti berikut ini :
“Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,”
“Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,”
Sementara, di dalam RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Dalam hal tersebut IGI menyarankan bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan lebih dijelaskan secara rinci, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU.
Lebih lanjut dalam naskah akademik RUU Sisdiknas yang ada di halaman 238 – 239 dijelaskan bahwa pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru. IGI kembali menyarankan perlu dilengkapi dengan beberapa pengaturan lainnya.
Nah, untuk poin poin saran Ikatan Guru Indonesia mengenai penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas akan dibahas secara lengkap berikut.
Di bawah ini merupakan poin-poin yang diajukan IGI ke Komisi X DPR RI untuk RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:
Perlu memastikan perekrutan guru aparatur sipil negara setiap tahunnya mencukup supaya tidak ada lagi guru 239 honorer dalam satuan pendidikan formasl.
Setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai UU guru dan dosen tetap mendapatkan tunjangan tersebut sepanjang tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu terjadi peningkatan tunjangan guru yang mengikuti pengaturan dalam UU ASN untuk memastikan penerimaan penghasilan yang layak.
Perlu terjadi peningkatan bantuan operasional satuan pendidikan swasta untuk membantu yayasan sebagai pemberi kerja memberikan penghasilan yang layak kepada pendidik pada satuan pendidikan swasta.
IGI menyampaikan untuk poin ke 2, akankah lebih baik jika tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan, sebagaimana yang sebelumnya pernah disarankan oleh PB PGRI.
Selain itu, IGI juga menyarankan untuk tunjangan guru lebih ditingkatkan oleh Pemerintah kepada guru-guru.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya