Berikut Cara Cek PKH Anak Sekolah Melalui HP

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKH – Kementrian Sosial atau Kemensos kembali melakukan penyaluran BLT atau Bantuan Langsung Tunai anak sekolah dengan total besaran tersebut adalah Rp 4,4 juta per tahun untuk masyarakat penerimab bantuan sosial PKH 2022 kategori siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dari total besaran Rp 4,4 juta dalam BLT anak sekolah 2022 tersebut adalah akumulasi dari dana bansos PKH. Detail dari hal tersebut adalah bagi siswa SD sebesar Rp 900.00 setiap satu tahun, dari siswa SMP Rp 1,5 juta setiap tahun, dan siswa SMA sebesar Rp 2 juta setiap tahun.

Selanjutnya, bantuan sosial PKH anak sekolah 2022 tersebut hanya akan disalurkan untuk masyarakat yang masih belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Disisi lain masyarakat juga diharuskan untuk terdaftar pada DTKS kemensos sebagai keluarga penerima manfaat.

Cara untuk mengecek nama penerima BLT tersebut dapat dilakukan pada link cekbansos.kemensos.go.id. Pada situs tersebut akan ditampilkan informasi mengenai nama penerima, usia, wilayah, status, jenis bantuan dan juga jadwal pencairan bansos tersebut.

Kemudian cara mengecek nama penerima bansos tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah menurut provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa.
  • Kemudian memasukan nama lengkap anda
  • Mengisi kode unik yang terletak diatas pada kotak putih yang kosong
  • Dapat dilakukan reload dengan mengetik tombol tersebut jika dirasa kode kurang jelas
  • Klik Tombol “Klik Data”

Kemudian akan tampil beberapa informasi yang telah disebutkan pada hal sebelumnya. Tetapi hal yang perlu dipahami tidak semua orang berhak mencairkan dana bansos tersebut. Hanya masyarakat yang telah memenuhi syarat dari ketentuan kemensos.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru