Peneliti Mengatakan RUU Sisdiknas Berpotensi Bermasalah

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional sering dalam situasi pro dan kontra di kalangan Pendidikan. Tak jarang RUU Sisdiknas tersebut juga mendapatkan kritikan berbagai pihak tak terkecuali dari kalangan peneliti yang mengatakan RUU Sisdiknas tersebut berpotensi bermasalah.

Dorongan untuk menunda RUU Sisdiknas tersebut terus berlanjut. Kali ini dorongan untuk menunda tersebut datang dari Bambang Pharmasetiawan selaku Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle yang juga peneliti bidang pendidikan Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB).

Bambang berpendapat bahwa RUU Sisdiknas harus ditunda untuk dibawa pada program legislasi nasional atau Prolegnas 2022. Hal tersebut dikarenakan RUU Sisdiknas dibuat secara terburu buru sehingga masih banyak kelemahan pada pasalnya.

Walaupun RUU Sisdiknas tersebut terdapat terobosan baru karena memperhatikan kesejahteraan guru, tetapi dalam hal keseluruhan hal tersebut dapat menyebabkan masalah.

Bambang juga bependapat bahwa untuk lebih baiknya RUU Sisdiknas tersebut ditunda dan dibahas kembali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Pendidikan. Hal tersebut harus dilakukan sejak awal dan bukan menjadi syarat formalitas untuk administrasi saja.

Semua pemangku kepentingan Pendidikan seperti praktisi, pemerhati, pakar tidaklah anti perubahan. Bukti dari hal tersebut adalah ditulisnya naskah akademik sistem kebudayaan dan Pendidikan nasional yang merupakan karya gabungan dari FKPPI.

Bambang juga menjelaskan contoh masalah pada RUU Sisdiknas tersbut. Contoh dari masalah tersebut adalh narasi pada naskah akademik RUU Sisdiknas.

Halaman Selanjutnya

Contoh Masalah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru