Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikatan GuruRUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional membuat beberapa pro dan kontra pada kalangan pendidik dan juga pelajar. Salah satu yang kalangan tersebut adalah Ikatan Guru Indonesia atau IGI.

Pada RDPU atau Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang telah dilaksanakan secara hybrid, IGI menyampaikan 10 poin usulan penting terkait RUU Sisdiknas tersebut.

Ikatan Guru Indonesia tersebut telah melakukan review atau menelaah terhadap isi naskah akademik dan RUU sisdiknas tersebut. Kemudian terdapat beberapa masukan atau usulan dari IGI agar Rancangan Undang Undang Sisdiknas tersebut.

Ketua Umum IGI, Danang Hidayatullah dalam RDPU Komisi X DPR RI tersebut menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar RUU Sisdiknas layak untuk dijadikan landasan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban guru Indonesia.

Atas beberapa alasan tersebut IGI memberikan tanggapan secara objektif dan juga memberikan usulan mengenai RUU Sisdiknas sebagaimana yang telah terlampir tersebut.

IGI mengusulkan 11 usalan dan beberapa usulan tersebut antara lain:

1. Tujuan Pendidikan Nasional

Pada tujuan Pendidikan nasional dalam RUU sisdiknas, IGI memberikan tanggapan dengan memaparkan bahwa terdapat pengurangan atau reduksi dari tujuan Pendidikan tersebut.

Hibatun Wafiroh, selaku Sekretaris IGI menyampaikan bahwa pada UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 3 disebutkan secara detail tentang tujuan Pendidikan Nasional.

Hal tersebut tentu terdapat perbedaan pada RUU Sisdiknas terbaru. Hibatun mengatakan bahwa terdapat beberapa reduksi pada beberapa kata di RUU Sisdiknas yang terbaru dan hal tersebut telah cukup bagus.

Ia juga menjelaskan bahwa pada RUU Sisdiknas terbaru juga menghilangkan kata sehat pada tujuan Pendidikan tersebut. Sedangkan kata sehat tersebut merupakan modal utama dalam melaksanakan tujuan Pendidikan.

Hibatun juga menjelaskan jika dalam tujuan Pendidikan tersebut telah terdapat kata mandiri maka bukan berarti harus menghilangkan kata sehat karena sehat tersebut merupakan syarat utama dalam melakasanakan aktivitas secara maksimal

Halaman Selanjutnya

Batasan Usia Pelajar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis