Aturan Tunjangan Profesi Guru pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan perlu kita lihat dan cermati apa yang ada di dalamnya.
Sebagai guru sekarang ini RUU Sisdiknas menjadi topik hangat yang sedang diperbincangkan oleh teman-teman guru semua.
Dalam RUU tersebut ada sedikit perubahan pada aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dimana sebelumnya ada tunjangan untuk sertifikat pendidik dan pada saat ini dihilangkan.
Lalu bagaimana kejelasan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebenarnya pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini merupakan informasi terkait Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dilansir dari CNN Indonesia bahwasannya aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pemerintah menghapus poin tersebut di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan pasal tentang tunjangan guru di RUU Sisdiknas.
“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah, Kamis (1/9).
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril membantah tunjangan guru tidak dihapus meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas.
“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.
Ia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya