Apakah RUU Sisdiknas Akan Menyusahkan Guru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU SisdiknasRUU Sisdiknas tengah menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa hari terakhir ini. Hal tersebut sempat ramai diperbincangkan karena dalam RUU tersebut sempat terdengar kabar mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru. Namun dalam tujuanya sendiri apakah RUU tersebut berpihak atau malah menyusahkan guru masih menjadi pertanyaan.

Nadiem Anwar Makariem, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membahas mengenai kebijakan RUU Sisdiknas tersebut. Pembahasan mengenai RUU sisdiknas tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dalam pembahasan tersebut, menurut Nadiem Makariem RUU Sisdiknas tersebut justru akan berpihak pada guru. Hal tersebut dikarenakan terdapat kepastian bahwa guru akan mendapat penghasilan yang layak.

Kebijakan mengenai hal tersebut tidak hanya sebatas untuk guru ASN, kebijakan tersebut juga untuk guru non ASN dan akan mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan pada perundang undangan.

Selain itu dalam RUU Sikdisnas tersebut Nadiem juga menjelaskan bahwa tidak perlu untuk menunggu sertifikasi untuk dapat memperoleh tunjangan. Hal tersebut juga sempat ramai diperbincangkan karena dalam pasal hak tenaga pendidik tidak terdapat hal mengenai tunjangan profesi guru.

Hal tersebut tentu menjadi fokus utama oleh berbagai pihak khususnya oleh para guru yang selama ini mendapat tunjangan profesi guru tersebut. Dalam RUU Sisdiknas meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, namun hal tersebut memberikan kepastian pada guru dengan penghasilan yang layak.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI tersebut, Nadiem Makariem juga akan memastikan bahwa guru ASN akan mendapat penghasilan yang layak berdasarkan gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN.

Nadiem juga menjelaskan bahwa tunjangan guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru ASN dan juga guru Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan tempat mereka berkerja.

Halaman Selanjutnya

UU Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis