Sisdiknas – Pada saat ini terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang akan dihapus. Hal tersebut ramai diperbincangkan karena dalam Sisdiknas pasal terbaru mengenai tunjangan tersebut tidak ada atau dihapus. Namun kebenaran tentang informasi tersebut masih perlu ditelusuri.
P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru melakukan kritik terhadap tunjangan profesi guru yang kabarnya akan dihapus dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas Terbaru.
Hal tersebut didasari karena pada naskah Sisdiknas yang telah terbit pada April 2022 lalu ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dihapus. Pada naskah sebelumnya tunjangan profesi guru tersebut terdapat pada Pasal 127 ayat 1-10.
Oleh sebab itu, P2G sangat terkejut mengenai hilangnya atau penghapusan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada pasal 105 naskah terbaru hanya memuat ketentuan terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
Ketentuan dalam naskah terbaru tersebut tentu berbanding terbalik jika dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pasal atau ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.
Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diangkat oleh penyelenggara Pendidikan dan juga satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian pada ayat (2) juga disejelaskan mengenai besaran tunjangan guru. Tunjangan tersebut adalah sebesar satu kali dari gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan tingkat, masa kerja serta kualifikasi yang sama.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya