Benarkah Tunjangan Guru Dihapus Dalam Sisdiknas Terbaru?

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sisdiknas – Pada saat ini terdengar informasi mengenai tunjangan guru yang akan dihapus. Hal tersebut ramai diperbincangkan karena dalam Sisdiknas pasal terbaru mengenai tunjangan tersebut tidak ada atau dihapus. Namun kebenaran tentang informasi tersebut masih perlu ditelusuri.

P2G atau Perhimpunan Pendidikan dan Guru melakukan kritik terhadap tunjangan profesi guru yang kabarnya akan dihapus dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas Terbaru.

Hal tersebut didasari karena pada naskah Sisdiknas yang telah terbit pada April 2022 lalu ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dihapus. Pada naskah sebelumnya tunjangan profesi guru tersebut terdapat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Oleh sebab itu, P2G sangat terkejut mengenai hilangnya atau penghapusan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru tersebut. Pada pasal 105 naskah terbaru hanya memuat ketentuan terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan dalam naskah terbaru tersebut tentu berbanding terbalik jika dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut secara jelas mencantumkan pasal atau ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.

Pada pasal 16 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimanan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang telah diangkat oleh penyelenggara Pendidikan dan juga satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kemudian pada ayat (2) juga disejelaskan mengenai besaran tunjangan guru. Tunjangan tersebut adalah sebesar satu kali dari gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan tingkat, masa kerja serta kualifikasi yang sama.

Halaman Selanjutnya

Ayat 3

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru