Diusulkan Wajib Belajar 13 Tahun! Berikut Merupakan Poin Penting RUU Sisdiknas

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas– Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) telah resmi masuk kedalam program legislasi nasional prioritas perubahan tahun 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022. Dalam usulan RUU SIsidiknas ini, ada beberapa poin penting yang diusulkan.

Sistem pendidikan nasional merupakan sebuah upaya terencana yang bertujuan untuk  mewujudukan proses pembelajaran agar peserta didik dapat aktif dalam mengembangkan potensi dirinya. Melalui sistem pendidikan yang baik maka diharapkan peserta didik memiliki kecerdasan, akhlak, pengendalian diri serta keterampilan yang bermanfaat bagi diri sendiri, masyarakat dan negara.

Saat ini, RUU Sisdiknas telah menjadi sorotan khususnya yang membahas mengenai Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, selain Tunjnagan Profesi Guru ada lima poin perubahan yang perlu diketahui salah satunya yakni mengenai perubahan Wajib Belajar 9 Tahun menjadi 13 Tahun.

RUU Sisdiknas telah mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembentukan RUU Sisdiknas yakni diantaranya banyaknya pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Selain itu, sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti seperti pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Tunjangan Profesi Guru saat ini tengah diprotes karena pasal mengenai TPG dalam RUU Sisdiknas telah dihilangkan. Akan tetapi di sisi lain, ada beberapa poin perubahan di RUU Sisdiknas yang berlaku di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Berikut merupakan beberapa poin penting perubahan RUU Sisdiknas pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada RUU Sisdiknas yakni diantaranya:

1. Perluasan pada program wajib belajar.

Pertama, cakupan program wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku sebelum adanya perubahan yakni pendidikan dasar 9 tahun yang mana pada perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah sering dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Namun setelah adanya perubahan maka wajib belajar menjadi 13 Tahun yang dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar yakni pendidikan prasekolah dan kelas 1-9 kemudian 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan dalam pendidikan menengah tersebut telah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar sehingga pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

2. Pendanaan pada program wajib belajar.

Kedua, pada satuan pendidikan negeri sebelumnya sering sekali menghadapi masalah apabila masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela. Namun setelah adanya perubahan maka pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Sehingga dengan demikian, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, akan tetapi masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat.

Halaman Selanjutnya

Nomenklatur pada satuan pendidikan yang dapat disesuaikan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru