Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS dan PPPK – Sebagai wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kesejahteraan para pendidik di negeri ini akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Guru merupakan profesi yang mulia, karena guru berperan aktif untuk membimbing dan melatih peserta didik hingga memiliki kemampuan membaca dan menulis serta mengikuti proses pendidikan selanjutnya.

Kesejahteraan guru tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sedang memimpin. Peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan upaya dari pemerintah agar semua guru memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan dan kepedulian terhadap guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, melalui media virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, baik guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun non-ASN akan tetap memperoleh tunjangan tersebut selama mereka masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan tunjangan tersebut akan didapatkan sampai dirinya pensiun.

Dirjen GTK, Iwan Syahril, juga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga mengatur bahwa guru yang telah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik juga akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Selain itu, guru ASN baik PNS ataupun PPPK yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik (serdik) juga akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru PNS dan PPPK dapat memperoleh penghasilan tanpa harus menunggu antrian sertifikasi yang panjang.

Kemudian, untuk guru non-ASN yang sudah mengajar tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional bagi satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan agar bisa memberikan penghasilan yang lebih layak dan tinggi bagi guru sesuai dengan peraturan Undang – undang Ketenagakerjaan.

Nantinya,  skema ini juga dapat membuat yayasan penyelenggara pendidikan menjadi lebih berdaya untuk mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).

Halaman Berikutnya

Dengan adanya informasi terkait kenaikan tunjangan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis