RUU Sisdiknas– Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prioritas Perubahan yang telah diusulkan pada tahun 2022 kepada DPR RI tersebut maka salah satu perbaikan yang diuslkan yakni wajib belajar menjadi 13 tahun.
Usulan RUU Sisdiknas tersebut juga disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022). Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) mengatakan bahwa RUU Sisdiknas dapat mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam proses pembuatan undang-undang ada lima tahap yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan serta pengundangan. Tahap tersebut juga berlaku untuk pembuatan RUU Sisdiknas. Sehingga dengan demikian, pemerintah akan membuka untuk menerima saran dan masukan dari publik.
Halaman Selanjutnya
Selama tahap perencanaan, pemerintah telah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya