Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Non ASN– Dalam upaya untuk mempercapat pendataan tenaga honorer di indonesia, Kemenpan RB menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN paling lambat sampai 30 September 2022.

Tujuan diberlakukannya pendataan tenaga honorer tersebut agar Kemenpan RB dapat memetakan serta mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pendataan tenaga honorer ini agar dapat menyatukan kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN.

Pada pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi atas persoalan honorer tersebut. Sehingga dengan demikian diharapkan untuk masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, serta menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN.

Dengan adanya pendataaan tenaga honorer tersebut maka diharapkan Kemenpan RB dapat membangun komunikasi positif dari penyelesaian tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah.

Imbauan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Untuk upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga diperlukan adanya penataan tenaga non-ASN yang mana harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan.

Halaman Selanjutnya

Setelah dilakukan pemetaan maka pemerintah akan menyusun…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis