Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Non ASN– Dalam upaya untuk mempercapat pendataan tenaga honorer di indonesia, Kemenpan RB menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN paling lambat sampai 30 September 2022.

Tujuan diberlakukannya pendataan tenaga honorer tersebut agar Kemenpan RB dapat memetakan serta mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pendataan tenaga honorer ini agar dapat menyatukan kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN.

Pada pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi atas persoalan honorer tersebut. Sehingga dengan demikian diharapkan untuk masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, serta menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN.

Dengan adanya pendataaan tenaga honorer tersebut maka diharapkan Kemenpan RB dapat membangun komunikasi positif dari penyelesaian tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah.

Imbauan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Untuk upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga diperlukan adanya penataan tenaga non-ASN yang mana harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan.

Halaman Selanjutnya

Setelah dilakukan pemetaan maka pemerintah akan menyusun…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru