BKN Pastikan Validasi Data Honorer Berlapis, Bahaya Jika Pemda Berbuat Curang

- Editor

Minggu, 21 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN pastikan validasi data honorer berlapis untuk meminimalisir tindakan kecurangan yang mungkin bisa dilakukan oleh Pemda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemerintah daerah untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non aparatur sipil negara (non ASN).

Data yang sudah masuk melalui aplikasi pendataan dari Badan Kepegawaian Negara akan tetap di periksa kembali.

Setelah data tersebut telah masuk melalui aplikasi, akan divalidasi kembali terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian proses data masuk akan berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyodorkan data-data valid.

Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan honorer.

Imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer.

Membengkaknya data honorer sudah mulai terbaca, salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepada satuan kerja (satker).

Artinya, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah, sementara sudah menjadi rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.

Dahulu untuk mengusulkan SK pengangkatan honorer minimal pejabat yang berwenang. Artinya minimal sekertari daerah.

Tujuannya agar pembiyaan honorer dapat jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.

Selama ini guru honorer mendapatkan gaji rendah karena dibiayai lewat dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Karena ada surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Menpan RB) Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli sudah diterbitkan.

Maka dari itu perlu antisipasi akan membengkaknya data honorer, hal tersebut dikarenakan salah satu point dalam SE Menpan RB tersebut adalah diakuinya SK Kepala Sekolah.

Untuk mengantisipasi hal masuknya data honorer siluman, Badan Kepegawaian Negara menegaskan pemerintah dalam Surat Edaran Menpan RB meminta data tersebut untuk dilampirkan SPTJM.

Hal tersebut menjadi salah satu point penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar.

 

Selain hal tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sedang menyiapkan aplikasi pendataan honorer 2022.

Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali, baik honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, teknis lainnya.

Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat SE MenPAN RB Nomor B/1511 IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN RB Mahfud MD. SE MenPAN RB ini memuat dua lampiran.

Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Lampiran kedua tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2.

Akan tetapi pada lampiran tersebut harus ada dokumen yang dilengkapi, Lalu dokumen apa saja yang hendaknya ada agar data honorer bisa tervalidasi oleh aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut merupakan berkas atau dokumen agar lolos dan BKN pastikan validasi data  honorer valid.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendataan

Sistem aplikasi pendataan honorer membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
  2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
  4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
  5. SK jabatan dari awal.

 

Halaman Selanjutnya

Selain hal tersebut…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB