Kabar Gembira! Guru Kategori Ini Akan Ada Kenaikan Tunjangan Sertikasi Triwulan 3 dan 4, Benarkah?

- Editor

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertiifikasi Triwulan 3 – Pada tiap guru sertifikasi di satuan pendidikan terdapat kategori-kategori yang berbeda-beda. Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 juga kerap kali terdengar yang dijadwalkan akan cair pada bulan September.

Dari kategori guru sertifikasi di satuan pendidikan ini, terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang belum banyak diketahui oleh guru.

Dalam hal ini para guru wajib mengetahui tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perlu diketahui terkait jadwal penerimaan tunjangan sertifikasi oleh para guru di tahun 2022 ini, terlebih juga pada bulan September sudah masuk ke dalam proses penerbitan SKTP semester 2.

Ada kabar mengenai apakah ada kenaikan untuk tunjangan triwulan 3 dan 4 ?Lebih lanjut terkait dengan semester 2 yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4, guru kategori ini naik untuk TPG nya.

Dikutip dari tayangan Youtube Channel Guru Abad 21, Informasi mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini, telah diatur secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam sebuah peraturan.

Hal tersebut  diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud dengan nomor 18 tahun 2021.

Perlu diketahui sebelum dirilis peraturan tersebut, terdapat peraturan sebelumnya yaitu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.

Regulasi resmi tersebut membahas mengenai teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Selanjutnya dalam peraturan tersebut juga telah diatur mengenai besaran dari tunjangan profesi guru. Dijelaskan pula mengenai tunjangan profesi guru bagi tendik yang bukan PNS.

Berikut merupakan rincian  besarannya tunjangan profesi guru yang diberikan yaitu  sebagai berikut:

  • Pertama, bagi guru non PNS atau honorer yang memiliki Surat Keterangan inpassing yang sesuai dengan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing atau penyetaraan.
  • Kedua, bagi guru honorer yang non inpassing sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Halaman selajutnya

Kita ketahui bahwa….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis