Komisi II yang bekerjasama dengan Menpan RB dan Mendagari telah selesai mengadakan raker terkait seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang sampai saat ini ditunggu oleh sejumlah guru dan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Akan tetapi, berdasarkan hasil raker antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Menpan RB juga telah menjelaskan terkait rencana pengadaan ASN serta jumlah formasi yang ada pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Raker tersebut membahas mengenai arah kebijakan dalam pengadaan ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK 2022 bersama Kemenpan RB dan Mendagri yang diadakan pada tanggal 28 Juni 2022. Hal tersebut merupakan kabar yang telah ditunggu oleh sejumlah guru maupun tenaga honorer agar bisa diangkat untuk menjadi ASN mengingat adanya rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Dalam kebijakan pengadaan ASN pada tahun 2022 maka pengadaan ASN hanya dapat dilakukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Sedangkan untuk seleksi CPNS, pemerintah juga telah melakukan perencanaan pengadaan ASN yang mana pada pengeadaan ini hanya diperuntukkan bagi sekolah kedinasan dan penuntasan seleksi CPNS tahun 2021 di papua dan papua barat.
Rekrutmen pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 rencananya akan dibuka dalam waktu dekat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dalam pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini akan dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang mana pemerintah akan membuka formasi pengadaan CPNS dan PPPK 2022 dengan kuota sebanyak 1.086.128 orang dimana sebanyak 93.554 formasi dialokasikan PPPK pada tingkat pemerintah pusat.
Hal tersebut telah dijelaskan oleh Kemenpan RB dalam rapat Komisi II DPR-RI yang mana untuk jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2022 ini sebanyak 1.086.128 orang/formasi jabatan. Dari jumlah formasi tersebut ada beberapa formasi yang paling dibutuhkan yang mana menjadi prioritas pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 yakni guru dan nonguru.
Halaman Selanjutnya
Dalam rencana pengadaan formasi pada PPPK…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya