Tahun Depan Anggaran Belanja ASN Bakal Naik

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Belanja ASN – Terdapat infromasi mengenai kenaikan anggaran belanja ASN pada tahun depan. Pemerintah diinformasikan bakal melakukan kenaikan pada anggaran belanja  ASN atau Pegawai Negeri Sipil padah tahun depan.

Pemerintah telah memberikan target anggaran belanja ASN pada tahun 2023 dengan kenaikan sebesar 3,3 persen yaitu sebesar Rp 257,2 triliun. Pada tahun 2022 sendiri, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 249,1 triliun yang berarti lebih kecil daripada anggaran belanja pada tahun 2023.

Hal tersebut kemungkinan akan berdampak pada gaji PNS. Dengan kenaikan anggaran belanja ASN tersebut juga akan mengakibatkan kenaikan pada gaji PNS. Kebijakan tersebut terkait persiapan untuk kebijakan para ASN tahun depan.

Pada kebijakan pegawai tahun depan, akan mengarahkan para pegawai untuk melakukan kerja yang lebih fleksibel atau yang sering disebut WFA (Work From Anywhere). Hal tersebut dilakukan dalam mendukung adaptasi bentuk kerja yang baru yang bersifat efektif dan fleksibel.

Kebijakan tersebut akan membuat pos pos mengalami kenaikan dikarenakan perubahan anggaran belanja barang dan belanja pegawai. Namun pada kenaikan gaji masih belum dijelaskan secara resmi oleh pihak pemerintahan sendiri.

Walaupun demikian pemerintah telah melakukan persiapan untuk belanja pegawai pada tahun depan dan juga untuk antisipasi adanya perubahan pada sistem gaji dan juga dana pensiun PNS. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan berbagai pertimbangan terhadap kemampuan fiskal pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan implementasi terkait reformasi pada biokrasi yang menyeluruh. Implementasi pada reformasi ini dilaksanakan demi membuat suatu birokrasi yang professional sekaligus berintregitas.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan Anggaran

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru