Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Rekognisi bagi Lulusan Guru Penggerak – Ada kemudahan atau rekognisi bagi lulusan guru penggerak pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Tahun 2022 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik lebih cepat.

Yang mana baru saja terbit surat edaran dari Direktorat Jenderal GTK Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut perihal kemudahan bagi lulusan program pendidikan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Ini merupakan kesempatan bagi guru lulusan program pendidikan guru penggerak yang ingin mendaftar di program PPG Daljab Tahun 2022.

Apalagi jika memang daerah yang sekarang ditempati adalah daerah yang menjadi sasaran guru penggerak di angkatan-angkatan berikutnya.

Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak itu ditandatangani oleh Temu Ismail sekalu PLT Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Surat edaran yang ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru itu berisi tindak lanjut atas surat tertanggal 15 Juli 2002 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa Lulusan Guru Penggerak.

Termasuk hasil pertemuan dengan 12 Rektor LPTK eks IKIP, Ketua ALPTKNI, dan Ketua Forum Komunikasi FKIP pada tanggal 28 Juli 2022.

Halaman berikutnya

Isi se ditjen gtk kemdikbud..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,418 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis