Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Rekognisi bagi Lulusan Guru Penggerak – Ada kemudahan atau rekognisi bagi lulusan guru penggerak pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Tahun 2022 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik lebih cepat.

Yang mana baru saja terbit surat edaran dari Direktorat Jenderal GTK Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut perihal kemudahan bagi lulusan program pendidikan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Ini merupakan kesempatan bagi guru lulusan program pendidikan guru penggerak yang ingin mendaftar di program PPG Daljab Tahun 2022.

Apalagi jika memang daerah yang sekarang ditempati adalah daerah yang menjadi sasaran guru penggerak di angkatan-angkatan berikutnya.

Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak itu ditandatangani oleh Temu Ismail sekalu PLT Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Surat edaran yang ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru itu berisi tindak lanjut atas surat tertanggal 15 Juli 2002 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa Lulusan Guru Penggerak.

Termasuk hasil pertemuan dengan 12 Rektor LPTK eks IKIP, Ketua ALPTKNI, dan Ketua Forum Komunikasi FKIP pada tanggal 28 Juli 2022.

Halaman berikutnya

Isi se ditjen gtk kemdikbud..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 1,361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru