MenPAN-RB : Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

- Editor

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS dan PPPK – Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK sedang dinanti oleh para guru honorer dan pegawai non ASN lainnya. Terdapat data- data yang perlu disiapkan untuk menyambut hal tersebut.

Pasalnya, hal tersebut telah dijanjikan MenPAN RB dalam hal ini pemerintah bahwasanya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi kriteria berhak ikut serta dalam seleksi PPPK dan CPNS.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Agar guru honorer dan pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi serta beberapa data-data yang harus disiapkan yang nantinya untuk diserahkan.

Berikut ini merupakan data- data seleksi CPNS dan PPPK  menjadi syarat MenPAN RB, Apa saja  data- data tersebut? Yuk simak selengkapnya berikut ini :

Yang pertama berkaitan dengan Data diri, yang meliputi:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Nama lengkap tanpa gelar
  4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  5. Lokasi tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin

Selanjutnya data mengenai  Pendidikan terakhir yang dibutuhkan, yaitu meliputi :

  1. Kode pendidikan terakhir
  2. Nama pendidikan terakhir
  3. Nomor ijazah
  4. Nama sekolah/perguruan tinggi
  5. Tanggal lulus

Data lainnya yang dibutuhkan yaitu terkait jabatan terakhir, yaitu meliputi:

  1. Kode jabatan terakhir
  2. Nama jabatan terakhir
  3. Nomor SK
  4. Tanggal SK
  5. Tanggal awal kerja
  6. Tanggal akhir kerja

Halaman selanjutnya

Guru honorer dan pegawai…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru