Gaji Guru PNS Naik – Para guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersenang hati. Pasalnya, per Agustus 2022 ini gaji para guru PNS bakal naik senilai 5 persen. Kenaikan ini tentu saja akan menambah nilai uang yang akan didapatkan.
Usulan gaji guru PNS naik ini disebut telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga mulai bulan Agustus 2022 ini, gaji yang diterima oleh para guru PNS akan lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Selain adanya kenaikan gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) juga disebut akan naik. Namun besaran untuk Tukin ini akan disesuaikan dengan daerah masing-masing tempat guru PNS bertugas.
Terdapat sejumlah alasan kenapa pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi para guru PNS. Dikutip dari berbagai sumber, kenaikan upah bagi para pegawai negeri tersebut adalah untuk meningkatkan daya guna dan juga meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Sebenarnya bukan hanya gaji guru PNS saja yang mengalami kenaikan. Profesi lain yang memiliki status sebagai PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji. Sebab pemerintah dalam memberikan upah pada pegawai negeri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Nah, berikut ini adalah besaran gaji bagi para guru PNS setelah mengalami kenaikan 5 persen per Agustus 2022.
Bagi para guru PNS yang menduduki golongan terendah, yaitu III/a dengan masa kerja 0 tahun, sebelumnya hanya mendapatkan gaji senilai 2.456.700. Namun setelah terdapat kenaikan gaji ini akan menjadi 2.579.400.
Kemudian para guru yang berada di golongan III/d dengan masa pengabdian yang panjang hingga 32 tahun, dari sebelumnya yang hanya menerima 4.568.000 kini menjadi 4.797.000.
Untuk guru yang berada di golongan IV/a, gaji yang akan diterima setelah kenaikan ini adalah 3.004.300 dari sebelumnya hanya 2.899.500. Kemudian untuk posisi tertinggi yaitu IV/e, gaji yang bakal diterima oleh guru PNS mulai tahun ini adalah 5.901.200 dari sebelumnya menerima upah 5.620.300 per bulan.
Selain gaji, juga terdapat kenaikan tunjangan bagi para guru PNS mulai tahun ini. Tunjangan yang akan diterima di antaranya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan ini…
Halaman : 1 2 Selanjutnya