Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Menerbitkan SKTP – Informasi mengenai SKTP menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi. Guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS yang berada dalam naungan kemendikbud tersebut sangat menantikan berita terkait SKTP tersebut. Berikut detail Kemendikbud Menerbitkan SKTP.

Kemendikbud menerbitkan SKTP atau Surat Keterangan Tunjangan Profesi sehingga kabar tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi.

Pemberian SKTP kepada guru yang telah memiliki sertifikasi tersebut adalah sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan tersebut akan menerima tunjangan profesi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru).

SKTP yang diterbitkan oleh pemerintah kali ini adalah SKTP yang kedua setelah penertbitan yang pertama pada awal tiga bulan tahun ini. SKTP tersebut diterbitkan pemerintah sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Bulan September mendatang adalah rencarana pemerintah untuk menerbitkan SKTP yang kedua tersebut. Oleh karena itu sangat penting untuk diperhatikan bahwa segala data yang dibutuhkan oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau Non PNS agar telah sesuai dengan Dapodik.

Memperbaiki atau memperbarui data pada dapodik sangat diperlukan jika data tersebut tidak sesuai atau belum valid maka guru sertifikasi harus melakukan hal tersebut.

Selain itu, guru sertifikasi sangat di anjurkan untuk mengecek ulang atau memastikan segala data yang telah ada atau terdapat pada dapodik telah sesuai sebelum saatnya melakukan penarikan data ke info GTK untuk melakukan penerbitan SKTP.

Halaman Selanjutnya

Penerbitan SKTP

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru