Kemendikbud: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Cek Daerah Anda

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi – Awal bulan Agustus ini Kementrian Pendidikan sampaikan kabar gembira untuk para guru yang telah memperoleh sertifkasi.

Pasalnya mulai awal Agustus ini Kemendikbud akan lakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Bagi guru yang daerahnya terdata oleh kemendikbud maka secara resmi dirinya telah berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Kabarnya dalam kurun waktu setahun ini Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan Kemendikbud terbitkan sebanyak dua kali.

Mengenai jadwal penerbitan kedua oleh kemendikbud akan dilaksanakan pada bulan September 2022.

Untuk itu seluruh guru sertifikasi dihimbau untuk memperbaiki dan memperbaharui data pribadinya yang terdaftar di Dapodik.

Kemudian guru sertifikasi juga harus memastikan kembali dengan teliti, bahwa seluruh datanya yang diinput ke sistem Dapodik telah benar.

Tujuannya agar data yang kemudian dikirim ke info GTK dapat segera ditindak lanjuti untuk skema penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) agar segera dapat mengklaim Tunjangan Sertifikasi.

Sebelum membahasnya lebih jauh lagi, SKTP sendiri merupakan surat keputusan yang pemerintah keluarkan untuk menandai pegawai instansi yang bakal memperoleh tunjangan sertifikasi.

Sementara Tunjangan Sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya

Syarat Klaim TPG 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru