Kemendikbud: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Cek Daerah Anda

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kabar selanjutnya masih seputar kebijakan kemendikbud. Pemerintah melalui kementrian pendidikan memberikan kemudahan untuk guru sertifikasi.

Melansir dari laman kemendikbud pada bulan Agustus 2022 ini pemerintah sedang melangsungkan pencairan TPG triwulan 2.

Tunjangan Sertifikasi guru 2022 adalah tunjangan dana yang ditranfer kepada guru-guru yang telah

Jangka waktu berlakunya SKTP adalah selama enam bulan. Jika surat itu udah terbit, maka anda dapat langsung mengecek dana yang masuk di link resmi TPG.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim TPG tercantum didalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Dalam pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG dianataranya sebagai berikut:

  1. Guru Bersertifikat Pendidik;
  2. Berstatus ASN pada wilayah daerah kerja Kementrian terkait;
  3. Mengajar pada instansi pendidikan yang telah registrasi di Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas membimbing dan/atau mengajar  peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidikan dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangna yang berlaku;
  7. Pernah memperoleh penilaian hasil kerja dengan predikat minimil “baik”
  8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi;
  9. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;

Halaman Selanjutnya

Daftar Daerah yang Cairkan Tunjangan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru