Siapkan Hal Ini Sebelum Terlambat! Bagi Guru Non Sertifikasi di Bawah Naungan Kemenag

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Akademik PPG Daljab – Direktorat Pendidikan Agama dan Kemenag RI secara resmi telah mengeluarkan panduan seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi guru guru yang belum sertifikasi terkhusus dalam naungan Kemenag.

Bagi guru non sertifikasi yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan khusus Kemenag akan melaksanakan tes seleksi akademik di bulan Agustus 2022 ini.

Selanjutnya, untuk seleksi akademik peserta PPG daljab tahun 2022 akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Dimana peserta akan melakukan seleksi akademik di domisili masing masing secara daring.

Setelah peserta dalam hal ini yaitu guru non sertifikasi melakukan pendaftaran pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022, selanjutnya peserta akan menjalani tes seleksi akademik yang akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 10 Agustus 2022.

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh guru non sertifikasi atau peserta PPG dalam jabatan Kemenag, seperti spesifikasi minimal perangkat ujian yang harus dipenuhi. Berikut ini merupakan hal yang perlu disiapkan dan dipenuhi sebelum melakukan seleksi akademik PPG Daljab, yaitu :

  • Paling utaman yaitu menggunakan laptop minimal 10 inci
  • Menggunakan minimal sistem operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10
  • Memiliki minimal 2GB RAM
  • Selain itu juga memiliki minimal 10GB penyimpanan
  • Audio laptop harus  yang berfungsi dengan baik
  • Memiliki baterai yang dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik atau bisa disiapkan charger
  • Handphone (HP) sebelumnya telah siap terpasang aplikasi Whatsapp (WA) dan Zoom
    • Untuk poin ke tujuh ini, nama pada aplikasi Zoom guru harus sesuai dengan nama lengkap peserta. Jangan sampai menggunakan nama yang tidak sesuai karena nantinya akan diawasi oleh pengawas.
  • Koneksi internet stabil dengan kuota internet minimal sebesar 10GB
    • Dari poin kedelapan ini, jangan sampai pada saat menjalani seleksi akademik, keadaan internet guru mengganggu proses seleksi yang menyebabkan banyak waktu yang terbuang. Dan malah nantinya akan merugikan Anda sendiri.
    • Selain 8 poin itu, bagi peserta sebelum mengikuti ujian diharapkan menyiapkan laptop dengan spesifikasi yang sesuai dengan yang dianjurkan oleh Kemenag.

Kemudian, setiap apa saja yang diperlukan untuk seleksi akademik PPG Daljab seperti perangkat lunak maupun keras, agar segera dipersiapkan sebelum tanggal 10 Agustus 2022.

Hal penting lain yang harus guru non sertifikasi ketahui yaitu untuk memasang aplikasi Safe Exam Browser dan file konfigurasi SEB.

Himbauan untuk memasang aplikasi Safe Exam Browser ini merupakan hal yang wajib dilakukan ke peserta PPG dalam jabatan yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Daljab di bulan Agustus 2022 ini.

Disamping itu kegunaan dari aplikasi Safe Exam Browser ini sangat penting dan sangat riskan untuk penyampaian soal-soal seleksi akademik oleh pengawas.

Hal tersebut juga sesuai dengan panduan seleksi akademik calon mahasiswa PPG dalam jabatan secara daring berbasis domisili yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kemenag.

Halaman selanjutnya

Bagaimana cara memasang…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru