Guru Non Sertifikasi Wajib Siapkan Perangkat Ujian, Seperti Apa Detailnya?

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perangkat Ujian – Panduan mengenai perangkat ujian untuk guru sertifikasi telah resmi dikeluarkan. Bagi guru non sertifikasi yang mengikuti seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 tersebut, Direktoran Pendidikan Agama dan Kemenag Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan panduan seleksi untuk PPG tahun 2022.

Tes akademik pada bulan Agustus ini juga dapat diikuti oleh guru non sertifikasi yang pada sebelumnya sudah melakukan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan khusus Kemenag tersebut.

Pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022 guru non sertifikasi yang telah melakukan pendaftaran kemudian dapat mengikuti  tes akademik yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 10 agustus 2022.

Spesifikasi minimal perangkat ujian wajib dipenuhi oleh guru non sertifikasi yang akan mendaftar ujian tersebut. Guru non sertifikasi atau para peserta PPG dalam jabatan kemenag wajib mempersiapkan perangkat ujian dengan spesifikasi sebagai berikut

  • Laptop yang mimiliki layer 10 inchi
  • Menggunakan laptop dengan sistem operasi minimal windows 8 32 bit dan Mac OS versi 10
  • Laptop dengan RAM 2GB
  • Laptop dengan penyimpanan lebih dari 10 GB
  • Audio perangkat yang dapat berfungsi dengan baik
  • Mempersiapkan charger dan baterai perangkat yang dapat berfungsi dengan baik

Halaman Selanjutnya

Spesifikasi Minimal

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru