Guru Non Sertifikasi Wajib Siapkan Perangkat Ujian, Seperti Apa Detailnya?

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Handphone yang telah dilengkapi dengan aplikasi Whatsaap dan Zoom yang telah disesuaikan dengan nama peserta
  • Memiliki koneksi internet yang stabil dan minimal kuota 10 GB

Poin terakhir adalah hal yang penting dan perlu diperhatikan. Sebab jika koneksi internet tidak stabil maka dapat mengganggu proses ujian dan dapat membuang waktu terlalu banyak. Untuk itulah para peserta wajib untuk memperhatikan poin terakhir tersebut.

Selain itu pada RAM Laptop juga perlu diperhatikan. RAM laptop akan membuat laptop berjalan dengan lancar dan maksimal jika memperhatikan batas minimum dari RAM tersebut. Untuk itulah para peserta wajib menyediakan RAM dengan spesifikasi minilam 2 GB agar laptop dapat berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan.

Para peserta sangat wajib untuk menyiapkan perangkat lunak sesuai dengan spesifikasi minimal yang telah dianjurkan oleh kemenag. Selain itu peserta juga harus mepersiapkan perangkat keras maupun perangkat lunak tersebut sebelum tanggal 10 Agustus.

Selain hal tersebut guru non sertifikasi juga harus mengetahui untuk menggunakan aplikasi safe exam browser dan menggunakan file konfigurasi SEB. Hal tersebut diperlukan agar saat pelaksaanaa seleksi kegiatan tersebut menjadi aman tanpa adanya gangguan dari pihak yang tidak diinginkan.

Terkait ujian PPG 2022 ini adalah program Pendidikan yang disediakan untuk lulusan sarjana maupun diploma IV yang berasal dari kependidikan atau yang berasal dari non kependidikan untuk mendapatkan sertifikasi pendidkan pada jenjang Pendidikan usia dini, Pendidikan usia dasar, dan Pendidikan menengah.

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Peserta Program

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru