Survei Lingkungan Belajar Wajib Diikuti oleh Semua Guru Pada Bulan Ini

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Survei Lingkungan Belajar – Pada bulan agustus 2022 surat edaran baru dikerluarkan oleh kemendikbud, isi dari surat edaran tersebut adalah menghimbau guru untuk wajib kepala sekolah dan semua guru pada semua jenjang untuk mengisi survei lingkungan belajar.

Survei yang dihimbau oleh kemendikbud tersebut adalah survey mengenai survei lingkungan belajar. Survei tersebut dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Dalam upaya untuk menyajikan informasi akurat mengenai assesmens nasioal atau AN 2022 kemendikbud melalui isi surat edaran menyelanggarakan survei tersebut. Pengisian survei ini akan dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang dan mewajibkan kepala sekolah dan semua guru untuk mengisi survei tersebut.

Survei yang akan disii oleh kepala sekolah dan semua guru ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan lingkungan belajar di kelas maupun pada tingkat satuan Pendidikan.

Oleh karena itu, informasi yang komprehesif dan akurat terkait input dan pada proses pembelajaran akan dihasilkan dari hasil Asesmen Nasional 2022. Jeda waktu pengisian survey tersebut juga berbeda beda sesuai dengan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Perbedaan jeda waktu ini juga telah dijelaskan pada surat edaran tersebut.

Berikut ini adalah waktu pelaksanaan survey tersebut menurut satuan Pendidikan

  • Pada tanggal 1-10 Agustus, Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat.
  • Pada tanggal 11-20 Agustus, Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat.
  • Pada tanggal 22-31 Agustus, Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A Sederajat.

Halaman Selanjutnya

Laman Akses Survei

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru