Klarifikasi Kemendikbud Akibat Miskonsepsi Kurikulum Merdeka

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Miskonsepsi Kurikulum Merdeka – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) telah melakukan launching Kurikulum Merdeka beserta Platform Merdeka Mengajar pada merdeka Belajar Episode 15 lalu.

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini adalah untuk mengatasi permasalahan pembelajaran yang terjadi. Salah satu fakto yang sbebkan krisis tersebut adalah Covid-19.

Hingga saat ini, sudah banyak satuan pendidikan yang mulai mencoba mengimplementasikan Kurikulum Merdeka lewat jalur mandiri. Namun seiring berjalannya waktu, terdapat berbagai miskonsepsi terkait implementasi Kurikulum Merdeka ini sehingga perlu adanya pelurusan terhadap kesalahpahaman yang terjadi.

Samapi kini, banyak satuan pendidikan yang mulai beralih dan menerapkan Kurikulum Merdeka secara mandiri. Namun pelaksanaan itu nyatanya belum maksimal. Banyak miskonsesi Kurikulum Merdeka terjadi dilapangan.

Miskonsepsi yang terjadi harus segera diluruskan agar Kurikulum Merdeka dapat berjalan sebagaimana hakikatnya.

Sebagai berikut tim naikpangkat.com akan menjabarkan Klarifikasi kemendikbud. Melansir dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id ada lima miskonsepsi atau kesalah pahaman terkait perubahan kurikulum yang terjadi saat ini.

Simak penjelasan kemendikbud dibawah ini !!!

Halaman Selanjutnya

5 Miskonsepsi dan Klarifikasi Mentri…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru