Regulasi Guru Honorer Terkait Pengangkatan Otomatis

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Regulasi Guru Honorer – Terdengar informasi mengenai regulasi guru honorer diangkat menjadi PPPK secara otomasis. Regulasi terkait penghapusan tenaga honorer telah disampaikan oleh Kemenpan RB.

Regulasi guru honorer tersebut telah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Oleh sebab itu pada tahun 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer di Instansi pemerintahan.

Jenis kepegawaian yang akan ada atau tersisa di Instansi Pemerintahan adalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya, Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenpan RB juga tlah menerbitkan surat edaran baru nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisikan himbauan untuk instansi pemerintahan untuk segera melaksanakan penataan Pegawai Non ASN di lingkungan masing – masing.

Hal tersebut sekaligus juga menjadi kabar gembira untuk guru honorer. Pasalnya kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer. Kemudian apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK?

KemenpanRB juga menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah hingga lima tahun, maka tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman Selanjutnya

Regulasi Guru Honorer

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru