Covid-19 Melonjak: PTM dapat Dihentikan, Begini Aturannya

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

Covid 19Coronavirus Disease (Covid) 19 masih belum meninggalkan Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari meningkatnya kembali traffic persebaran covid-19. Tentu juga berdampak pada pembelajaran.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru berkaitan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah peningkatan kasus covid-19.

Pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin, disebutkan bahwa sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan apabila ditemukan kasus covid-19.

Pembelajaran Tatap Muka yang disebutkan tersebut bukan diliburkan melainkan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini akan lebih efektif untuk mencegah meluasnya persebaran virus corona di satuan pendidikan terkait.

Dikutip dari tribunnews.com, terhitung jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terakhir pada 31 Juli (Minggu) adalah sebanyak 4.205 orang.

Tentu ini menurun pasalnya berdasarkan data yang diterima, pada hari sebelumya yaitu tanggal 30 Juli (Sabtu), angka persebaran mencapai 5.398 orang.

Selain itu, berdasarkan informasi di Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster juga sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terhitung sejak 29 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya

Vaksin Booster dosis dua dimulai dari Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru