Covid-19 Melonjak: PTM dapat Dihentikan, Begini Aturannya

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

prinsip pembelajaran kurikulum merdeka

Covid 19Coronavirus Disease (Covid) 19 masih belum meninggalkan Indonesia. Hal ini dapat diketahui dari meningkatnya kembali traffic persebaran covid-19. Tentu juga berdampak pada pembelajaran.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru berkaitan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah peningkatan kasus covid-19.

Pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin, disebutkan bahwa sekolah dapat melakukan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan apabila ditemukan kasus covid-19.

Pembelajaran Tatap Muka yang disebutkan tersebut bukan diliburkan melainkan diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini akan lebih efektif untuk mencegah meluasnya persebaran virus corona di satuan pendidikan terkait.

Dikutip dari tribunnews.com, terhitung jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia terakhir pada 31 Juli (Minggu) adalah sebanyak 4.205 orang.

Tentu ini menurun pasalnya berdasarkan data yang diterima, pada hari sebelumya yaitu tanggal 30 Juli (Sabtu), angka persebaran mencapai 5.398 orang.

Selain itu, berdasarkan informasi di Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster juga sudah mulai diberikan kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia terhitung sejak 29 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya

Vaksin Booster dosis dua dimulai dari Tenaga Kesehatan

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis