Defisit Guru, PGRI Meminta Pemerintah Angkat Guru Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PGRI Meminta PemerintahBerita tentang penghapusan tenaga honorer maupun guru honorer oleh pemerintah sempat membuat geger.

Banyak yang mempertanyakan terkait bagaimana langkah pemerintah untuk menanggulangi dampak dari kebijakannya. Tak jarang juga masyarakat yang notabene adalah seorang guru honorer atau tenaga honorer menuntut pemerintah lewat aksi protes  DPR RI.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Melalui jajaran Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonseia (PB PGRI). Organisasi tersebut melayangkan tuntutan dengan meminta pemerintah agar melakukan pengangkatan terhadap Jutaan guru honorer di Indonesia untuk mendapat jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PB PGRI tahun 2022 yang diselenggarakan hari Kamis, 28 Juli 2022. Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi menyampaikan tentang kondisi Indonesia yang saat mengalami defisit guru.

Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan tentang data yang pernah dirilis RDP Komisi X DPR RI dengan Kementrian Pendidikan tahun 2021. Riset tersebut menguak bahwa jumlah guru dan peta persebarannya.

Halaman Selanjutnya

Data jumlah guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis