Syarat Khusus Guru Honorer pada PPPK 2022 Bisa Langsung Ditempatkan

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer pada PPPK 2022 – Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk dan langsung ditempatkan.

Aturan mengenai penempatan guru honorer induk pada PPPK guru 2022 ini, telah disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, pada 13 Juni 2022 lalu.

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwasanya terdapat total formasi yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah guna memenuhi kebutuhan formasi di PPPK guru 2022.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah termasuk di sini guru agama, itu sebesar 343.631,” jelas Iwan.

Lebih lanjut dari itu untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.

Artinya formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35% dari total kebutuhan formasi,” tambah Iwan Syahril selaku Dirjen GTK.

Nantinya dari Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan bahwasanya dari formasi yang dibutuhkan sudah terdapat anggaran dana.

Sehingga untuk anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 ini, juga akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang telah lulus di tahun 2022. Sehingga segala halnya bisa disiapkan dengan matang oleh pemerintah.

Guru honorer tersebut adalah yang lulus dimulai dari bulan Oktober dan seterusnya, sehingga kunci dari perekrutan guru honorer di tahun 2022 ini, adalah tersedianya formasi. Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan kebutuhan formasi sangatlah penting untuk suksesnya pengadaan PPPK guru 2022. Demi kelancaran dan nasib guru honorer yang telah lulus passing grade.

Halaman selanjutnya

Selain itu, untuk guru…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru