Komisi A DPRD Minta Pemerintah Kaji Aturan Penghentian Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi A DPRD – Masih seputar informasi guru honorer. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya sekarang ini seirama dengan para perwakilan tenaga pemerintah non-ASN se Jawa Tengah. Sehinga DPRD Jateng akan memperjuangkan permintaan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh, ST., menyampaikan Bahwa dirinya akan menemui Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) supaya melakukan peninjauan ulang terkait rencana pemerintah menghentikan tenaga honorer pada November 2023.

Kesaksian itu disampaikan Mohammad Saleh, sesaat setelah menemui puluhan pegawai yang tergabung dalam persatuan non-ASN daerah Jawa Tengah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Jateng, Jum’at (29/7/2022).

Pada kesempatan sebelumnya Mohammad Salaeh pernah menyampaikan kedatangan pegawai dari perwakilan kota dan kabupaten se Jawa Tengah tersebut ingin menanyakan terkait kejelasan nasib mereka.

Mengutip dari kuasakata.com “Kita tahu bersama bahwa berdasarkan PP, pemerintah kan merencanakan untuk tenaga honorer di stop pada tahun 2023, nah kami dari Komisi A beberapa bulan lalu telah menanyakan hal ini kepada pemerintah dan pada rapat dengan BKD.” Ungkap Mohammad Saleh.

Saat menjamu kawan-kawan pegawai non-ASN di gedung DPRD jateng, Mohammad Saleh menyampaikan rasa bahagia karena kedatangan Perkumpulan SATU NADA telah menjadi support tersendiri.

Halaman Selanjutnya

Memperjuangkan nasib 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru