Kabar Gembira! Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif Untuk Guru Honorer Berikut Syaratnya

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif  Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek  Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif kepada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022

Sedangkan bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah,  serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Menerima Bantuan Insentif Guru Honorer

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif untuk Guru honorer pada kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) yang memiliki syarat yang berbeda dengan guru honorer pada jenjang TK hingga SMA.

Inilah syarat untuk guru honorer di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA), simak selengkapnya di bawah ini:

  1. Mempunyai ijazah paling rendah SMA atau SMK.
  2. Mengajar pada KB atau TPA di dinas pendidikan.
  3. Guru honorer terdata di Dapodik.
  4. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau guru PPPK.
  5. Memiliki masa kerja paling rendah 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Kemudian untuk guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis