Kabar Gembira! Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif Untuk Guru Honorer Berikut Syaratnya

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif  Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus.

Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek  Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif kepada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijasah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022

Sedangkan bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah,  serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Menerima Bantuan Insentif Guru Honorer

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif untuk Guru honorer pada kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA) yang memiliki syarat yang berbeda dengan guru honorer pada jenjang TK hingga SMA.

Inilah syarat untuk guru honorer di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA), simak selengkapnya di bawah ini:

  1. Mempunyai ijazah paling rendah SMA atau SMK.
  2. Mengajar pada KB atau TPA di dinas pendidikan.
  3. Guru honorer terdata di Dapodik.
  4. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau guru PPPK.
  5. Memiliki masa kerja paling rendah 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Kemudian untuk guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis