Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 atau disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri)
Adapun isi dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek terkait Aturan Baru Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 antara lain sebagai berikut :
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
- Terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak5o/o (lima persen) atau lebih; atau
Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
- Bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
2. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
- Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
- Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek apabila terdapat rombongan belajar yang terkonfirmasi COVID-19 ;
Halaman Selanjutnya
5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya