Nasib Guru PPPK – Kesejahteraan guru PPPK dianggap masih ‘dianaktirikan ‘ oleh pemerintah jika melihat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini diungkapkan oleh M. Nur Rambe sebagai Koordinator Bidang Hukum P-PPPK.
Untuk saat ini, ASN (Aparatur Sipil Negara) dibagi menjadi dua; ada yang berstatus sebagai PNS dan PPPK. PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapat kontrak kerja dari pemerintah seumur hidup sementara PPPK kontraknya dibatasi oleh waktu tertentu saja.
Bukan hanya itu, guru yang memiliki status sebagai PNS juga mendapatkan dana pensiunan untuk menunjang kehidupan di hari tua. Sedangkan guru PPPK tidak mendapatkan fasilitas itu.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh M. Nur Rambe. Padahal untuk menduduki posisi tersebut, kedua posisi tersebut sama-sama membutuhkan perjuangan yang sama-sama berat; keduanya harus melewati proses seleksi yang sulit. Namun ketika sudah berada di jabatannya masing-masing, perlakuan yang diberikan pada pemerintah kepada PNS dan PPPK berbeda.
Ia memberikan contoh seorang guru PNS Fungsional dengan usia 60 tahun sudah bisa memasuki masa pensiun. Kemudian setelah tidak bekerja, PNS tersebut akan mendapatkan fasilitas pensiunan. Sementara itu, terdapat banyak guru PPPK Fungsional yang sebenarnya sudah masuk usia pensiun namun tidak mendapatkan perhatian. Mirisnya lagi, mereka tidak mendapat fasilitas pensiunan.
Selain itu, honorer eks K2 yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2014 hingga 2018 melalui seleksi CAT, dihitung masa kerjanya selama enam tahun setelah mendapatkan NIP. Sementara untuk PPPK tidak dilakukan sistem penghitungan tersebut.
Masalah yang ketiga, jika dibandingkan dengan PNS, jenjang karier, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi guru PPPK dinilai tidak jelas.
Guru dengan status PPPK pastinya juga menginginkan jenjang karier yang jelas. Namun jika merujuk pada Pasal 22 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PPPK tidak bisa dijelaskan alias abu-abu. Sehingga undang-undang tersebut dinilai perlu dilakukan revisi dan juga poin menambahkan tunjangan hari tua bagi guru PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya