Cek! Status Keaktifan Guru Honorer Untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu syarat Pendaftaran PPPK 2022 Guru honorer adalah guru dapat memberikan status keaktifan mereka. Oleh karena itu, sebagai prasyarat pendaftaran PPPK pada tahun 2022, diperlukan pemeriksaan status aktif guru honorer untuk menentukan apakah guru relawan aktif.

Cek keaktifan guru honorer sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022 dapat dilakukan di portal GTK Kemdikbud. Guru perlu mengetahui mekanisme pendaftaran ASN PPPK 2022, Sebelum mengetahui cara cek keaktifan guru honorer sebagai syarat pendaftaran PPPK 2022.

Mekanisme pendaftaran ASN PPPK 2022 terdiri dari empat bagian yaitu pendaftaran akun pada SSCASN, verifikasi data ID, pemilihan jenis seleksi, dan verifikasi kualifikasi pendidikan.

Seperti yang diketahui, peserta PPPK 2022 terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3, serta prioritas umum. Bagi peserta PPPK 2022 prioritas 1 diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade.

Untuk peserta PPPK 2022, Prioritas 2 hanya berlaku untuk THK-II, dan untuk peserta Prioritas 3 berlaku untuk guru ASN non-PNS yang telah terdaftar minimal 3 tahun. Selanjutnya, berikut ini cara mengecek status keaktifan guru honorer sebagai syarat pndaftaran PPPK 2022

  1. Masuk ke Laman GTKKemdikbud

Langkah awal pengecekan keaktifan guru honorer adalah dengan mengunjugi terlebih dahulu ke situs laman GTK Belajar Kemdikbud. Guru PPPK 2022 dapat menggunakan desktop atau ponsel mereka untuk dapat masuk ke lama GTK Belajar Kemdikbud dengan menggunakan Google Chrome atau Browser

Halaman Selanjutnya

cara mengecek status keaktifan guru honorer

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru