Cek! Peserta yang Aman dari Sinkronasi Data Guru PPPK 2022

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pada 2022 bahwa ada beberapa kuota prioritas untuk perekrutan guru PPPK. Seleksi Rekrutmen Guru PPPK 2022 secara resmi masuk dalam agenda tahun ini bagi KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek.

Sebelumnya, seleksi guru PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 peserta dari 506.252 formasi yang diusulkan pemerintah daerah. Namun, Kemdikbudristek masih memiliki pekerjaan rumah dari proses seleksi guru PPPK 2021.

Saat ini, Seleksi Guru PPPK 2021 memiliki 193.954 peserta yang telah melampaui passing grade atau ambang batas. Namun, hingga saat ini mereka masih belum mendapatkan formasi.

Hal Ini akan memprioritaskan 193.954 peserta yang dipilih oleh Guru PPPK 2021 yang lulus ini untuk Rekrutmen Guru PPPK tahun 2022.

Dalam acara koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, di Surabaya, pada 12 – 15 Juli 2022, Nunuk suryani dari Sekretaris Direktorat Jendeal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sekjen GTK) Kemdikbudristek telah menyampaikan hal tersebut.

Hal tersebut yang akan kita prioritaskan pada rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah Kemdikbudristek dan segenap jajaranya yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022 Nunuk Suryani juga menegaskan jika perekrutan guru PPPK pada tahap ketiga pada 2021 akan tetap dilaksanakan.

Akan tetapi, proses rekrutmen tersebut akan digabungkan dengan formasi guru PPPK 2022. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bergerak cepat untuk mengajukan kuota formasi guru PPPK 2022 kepada pemerintah pusat.

Nunuk juga berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan Selain itu, Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya

tiga prioritas rekrutmen PPPK 2022

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru