Nasib Tunjangan Profesi Guru Berubah Karena Kurikulum Baru

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi tentang kurikulum merdeka belajar dan tunjangan profesi guru merupakan hal yang perlu dipahami. Perlu diketahui bahwa kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang sangat berbeda dengan kurikulum 2013.

Bagi guru yang sudah terakreditasi, terutama untuk sekolah yang memiliki kurikulum merdeka belajar, perlu diketahui isu-isu yang terkait dengan praktik pengurangan jam pelajaran.

Kurikulum merdeka belajar memiliki struktur yang lebih sederhana. Ada karakteristik di setiap jenjang yang perlu dipahami. Salah satu contohnya pada jenjang SD, IPA dan IPS sudah tidak terpisah lagi.

Namun sudah digabung menjadi satu mata pelajaran bernama IPAS. Padahal pada kurikulum 2013, mata pelajaran tersebut yaitu IPA dan mata pelajaran IPS dibedakan atau dipisah. Adapun kepanjangan dari mata pelajaran IPAS ini sendiri adalah Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.

Kemudian jika membahas struktur jam pelajaran juga memiliki perbedaan tersebdiri yang dapat diketahui dari kurikulum merdeka belajar ini. Salah satu contoh dari perbedaan tersebut adalah pada jenjang SMA, pengurangan jam pada setiap mata pelajaran memang terjadi.

Sebab, apabila jumlah mengajar berkurang per pekannya, otomatis akan berakibat pada beban kerja guru yang tidak memenuhi standar 24 jam per pekannya. Jika di Kurikulum 13 guru memiliki beban kerja 24 jam per pekan, otomatis pada sistem pengurangan jam pada Kurikulum Merdeka jam kerja pada Mapel tertentu juga akan turut berkurang.

Ini akan memengaruhi informasi GTK yang tidak valid dan pada akhirnya akan mencegah guru menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Halaman Selanjutnya

tunjangan profesi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru