Para guru honorer disarankan untuk tetap memakai akal sehat daripada ngotot menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Melyani Kahar.
Nasib guru honorer seringkali memang cukup memprihatinkan. Di antara mereka ada yang menerima upah ratusan ribu saja dalam sebulan. Sehingga upah tersebut sebenarnya kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-sehari.
Banyak guru yang kemudian ingin menjadi guru PNS, sehingga harapannya akan meningkatkan taraf kehidupan karena akan mendapat nilai gaji yang lebih tinggi.
Sayangnya, pihak pemerintah akan terus mengurangi jumlah PNS di negeri ini. Sebagai gantinya, pemerintah memiliki program perekrutan pegawai pemerintah dengan sistem kerja kontrak atau yang dikenal dengan PPPK. Dengan status tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sejumlah fasilitas termasuk gaji dan tunjangan. Hanya saja tidak mendapatkan dana pensiunan seperti layaknya PNS.
Di tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka seleksi PNS dan juga PPPK. Kedua lowongan tersebut tentu akan kembali menjadi rebutan banyak guru yang ingin menjadi pegawai pemerintah. Namun disarankan kepada guru agar tidak ngotot ingin menjadi pegawai pemerintah dengan status PNS. Sebab, ada opsi lain yaitu menjadi pegawai dengan status PPPK.
“Berambisi menjadi PNS sah-sah saja, tetapi akal sehat tetap harus dipakai,” ucap Andi Melyani Kahar seperti kutip dari JPNN.com.
Melyani Kahar yang akrab disapa Sean tersebut juga menjelaskan bahwa antara PNS dan PPPK sama saja. Yang menjadi pembeda antara keduanya hanya pada perbedaan dana pensiunan yang didapat di mana sejauh ini PPPK belum memiliki regulasi yang menetapkan bahwa PPPK akan mendapatkan pensiunan setelah purna tugas.
Namun demikian, beberapa waktu lalu muncul sebuah wacana bahwa PPPK memiliki potensi untuk mendapatkan dana pensiunan di kemudian hari. Tapi sejauh ini, hal tersebut masih berupa wacana dan pemerintah masih menggodok regulasi tertentu untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru dengan status PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya