Daripada Ngotot Jadi PNS, Guru Honorer Disarankan Pakai Akal Sehat

- Editor

Senin, 25 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para guru honorer disarankan untuk tetap memakai akal sehat daripada ngotot menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Melyani Kahar.

Nasib guru honorer seringkali memang cukup memprihatinkan. Di antara mereka ada yang menerima upah ratusan ribu saja dalam sebulan. Sehingga upah tersebut sebenarnya kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-sehari.

Banyak guru yang kemudian ingin menjadi guru PNS, sehingga harapannya akan meningkatkan taraf kehidupan karena akan mendapat nilai gaji yang lebih tinggi.

Sayangnya, pihak pemerintah akan terus mengurangi jumlah PNS di negeri ini. Sebagai gantinya, pemerintah memiliki program perekrutan pegawai pemerintah dengan sistem kerja kontrak atau yang dikenal dengan PPPK. Dengan status tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sejumlah fasilitas termasuk gaji dan tunjangan. Hanya saja tidak mendapatkan dana pensiunan seperti layaknya PNS.

Di tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka seleksi PNS dan juga PPPK. Kedua lowongan tersebut tentu akan kembali menjadi rebutan banyak guru yang ingin menjadi pegawai pemerintah. Namun disarankan kepada guru agar tidak ngotot ingin menjadi pegawai pemerintah dengan status PNS. Sebab, ada opsi lain yaitu menjadi pegawai dengan status PPPK.

“Berambisi menjadi PNS sah-sah saja, tetapi akal sehat tetap harus dipakai,” ucap Andi Melyani Kahar seperti kutip dari JPNN.com.

Melyani Kahar yang akrab disapa Sean tersebut juga menjelaskan bahwa antara PNS dan PPPK sama saja. Yang menjadi pembeda antara keduanya hanya pada perbedaan dana pensiunan yang didapat di mana sejauh ini PPPK belum memiliki regulasi yang menetapkan bahwa PPPK akan mendapatkan pensiunan setelah purna tugas.

Namun demikian, beberapa waktu lalu muncul sebuah wacana bahwa PPPK memiliki potensi untuk mendapatkan dana pensiunan di kemudian hari. Tapi sejauh ini, hal tersebut masih berupa wacana dan pemerintah masih menggodok regulasi tertentu untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru dengan status PPPK.

Halaman Selanjutnya

Dengan program PPPK…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru