Begini Mekanisme Penempatan Guru PPPK Lulus Passing Grade

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan Guru PPPK – Para guru honorer yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK di tahun 2021 akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2022 ini. Kemudian ada mekanisme pengangkatan dan juga penempatan bagi para guru yang nantinya sudah resmi lolos.

Untuk saat ini setidaknya terdapat 193.954 guru honorer peserta PPPK 2021 yang telah lulus passing grade. Namun, meskipun sudah melewati ambang batas yang ditentukan, mereka tidak kebagian formasi. Sehingga mereka gagal diangkat sebagai guru ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja.

Sementara itu, pihak pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa para guru yang telah lulus passing grade tersebut akan diperjuangkan nasibnya. Sehingga di tahun 2022 ini dapat diangkat menjadi pegawai yang digaji oleh pemerintah.

Nah, bagaimana nanti jika mereka sudah resmi menjadi PPPK, apakah akan tetap bertugas di sekolahnya masing-masing?

Diolah dari beberapa sumber, bahwa penempatan guru PPPK yang telah lulus passing grade akan ditempatkan berdasarkan kuota yang tersedia di daerah.

Mekanisme penempatannya bagi para guru lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 kemarin urutannya adalah untuk THK-II, kemudian guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan pelamar umum.

Namun dari masing-masing kategori tersebut, nantinya akan dilakukan berdasarkan nilai passing grade yang didapatkan pada seleksi di tahun 2021 lalu.

Contohnya penentuan penempatan guru PPPK passing grade adalah sebagai berikut:

Jika di dalam satu sekolah terdapat satu kuota untuk guru PPPK, di mana di sekolah tersebut terdapat kategori guru THK-II yang sama-sama lulus passing grade pada seleksi di tahun 2021, maka yang akan menjadi penentu adalah jumlah nilai passing grade.

Nah, oleh sebab itu penting bagi para guru yang telah dinyatakan lulus passing grade pada proses seleksi tahun lalu selalu cek nilainya yang diperoleh dari gabungan tes 1 dan 2.

Ketika melakukan cek, dan kemudian ditemukan keterangan P2/L, maka nama yang bersangkutan dapat dipastikan akan mengisi formasi yang tersedia. Namun apabila terdapat kode P3, artinya akan menjadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022. Untuk kode TL, artinya nama yang bersangkutan akan masuk dalam prioritas 2 atau 3.

Halaman Selanjutnya

Perlu diketahui juga bahwa…

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru