Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PNS Terbaru 2022

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini?

Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan semua guru baik yang ada di pusat dan yang ada di daerah.

Sebelum membahas tentang besaran gaji seorang guru PNS, perlu dipahami bahwa setiap PNS memiliki golongan tertentu, mulai dari golongan 1/a hingga V/e.

Nah, bagi guru yang baru saja diangkat sebagai anggota PNS akan secara otomatis masuk di golongan III/a karena untuk daftar seleksi CPNS harus memiliki gelar sarjana atau memiliki ijazah S1.

Berikut ini adalah besaran gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022.

Golongan III

Bagi guru PNS yang berada di golongan III, akan mendapat gaji mulai dari 2,5 jutaan hingga 4,7 jutaan per bulan. Dan berikut ini adalah estimasi gaji guru yang berada di golongan III berdasarkan tingkatannya:

Golongan III/a:  2.579.400 – 4.236.400.
Golongan III/b: 2.688.500 – 4.415.600.
Golongan III/c: 2.802.300 – 4.602.400.
Golongan III/d: 2.920.800 – 4.797.000.

Golongan IV

Kemudian para guru PNS yang berada di golongan IV tentu saja akan mendapat gaji bulanan yang lebih tinggi. Gaji paling rendah senilai 3 jutaan dan paling tinggi kisaran 5,9 jutaan dalam satu bulan. Dan berikut ini adalah perinciannya.

– Golongan IV/a: 3.044.300 – 5.000.000.
– Golongan IV/b: 3.173.100 – 5.211.500.
– Golongan IV/c: 3.307.300 – 5.431.900.
– Golongan IV/d: 3.447.200 – 5.661.700.
– Golongan IV/e: 3.593.100 – 5.901.200.

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji di atas, setiap guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai pemerintah bermacam-macam, di antaranya adalah Tunjangan Kinerja, Tunjangan Pasangan, Tunjangan Anak, dan lain sebagainya.

Setiap tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda jumlahnya. Misalnya masalah Tunjangan Kinerja Daerah, akan disesuaikan dengan tempat tugas guru ASN yang bersangkutan. Dan biasanya, besaran tunjangan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah.

Halaman Selanjutnya

Misalnya untuk daerah Jakarta…

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru