Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) telah mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.
Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum tersebut akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran. Merujuk pada kondisi yang mana pandemi covid-19 telah menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran pada satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.
Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran sehingga pada masa pandemi covid-19 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, Kemendikburistek telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Sehingga dengan demikian, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya