Tunjangan Guru PNS – Para guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan tersebut dapat mengalami peningkatan dengan pertimbangan beberapa hal di antaranya adalah kenaikan pangkat dan lain sebagainya termasuk pasca pergantian tahun. Lalu berapa tunjangan guru PNS yang bisa didapatkan di tahun 2022 ini?
Terkait pemberian tunjangan guru PNS secara umum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Di dalam peraturan tersebut telah diterangkan beberapa hal teknis pemberian tunjangan serta besarannya.
Tunjangan yang diberikan kepada guru PNS tentu saja berbeda-beda dengan pertimbangan lama pengabdian, kinerja, jabatan, dan lain sebagainya. Adapun jenis tunjangan yang diberikan bentuknya pun bermacam-macam. Ada tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya.
Nah, berikut ini adalah jenis dan besaran tunjangan guru PNS di tahun 2022 yang perlu diketahui.
Tunjangan Istri atau Suami
Setiap orang yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil termasuk guru, maka akan mendapatkan tunjangan untuk suami atau istri. Meskipun pasangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan tidak menjabat sebagai PNS, namun pasangan tersebut tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan. Maksud dari tunjangan ini tentu saja untuk meringankan beban ekonomi dalam menjalankan rumah tangga.
Bagaimana jika kedua pasangan tersebut berstatus sebagai PNS? Jika dalam kondisi demikian, maka tunjangan akan diberikan pada salah satunya saja yang disesuaikan dengan gaji tertinggi di antara keduanya.
Dan di tahun 2022 ini, tampaknya tidak ada perubahan terkait besaran tunjangan untuk suami atau istri.
Tunjangan Anak
Anak dari seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan. Lalu berapa tunjangan yang bisa didapatkan dan bagaimana mekanismenya?
Di tahun 2022, tunjangan untuk anak yaitu senilai dua persen dari gaji pokok seorang guru PNS. Tunjangan tersebut diberikan kepada masing-masing anak. Makin banyak anak, makin banyak tunjangan yang bisa didapatkan dengan catatan batasan maksimal tiga anak.
Perlu menjadi catatan bahwa anak yang berhak mendapat tunjangan adalah anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, serta masih menjadi tanggungan orang tua.
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan bagi masing-masing PNS disesuaikan dengan golongan. Di tahun 2020 ini, tunjangan makan masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018.
Untuk guru PNS pada golongan I dan II, akan mendapat tunjangan uang makan senilai 35 ribu per hari. Kemudian untuk golongan III senilai 37 ribu per hari; dan golongan IV 41 ribu per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jenis ini hanya didapatkan oleh guru PNS tertentu saja, yaitu yang menduduki posisi strategis atau menduduki jabatan struktural.
Besaran tunjangan yang akan diterima, nilai paling rendah adalah 360 ribu per bulan. Sementara yang tertinggi bisa mencapai 5 jutaan per bulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya