PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh PNS. Sebagai hal untuk kenaikan jabatan, PNS wajib menyelesaikan tugas belajar yang telah diberikan. Kemendikbud menyampaikan  pentingnya pemberian tugas belajar ini melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Salinan JDIH Kemendikbud menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar kepada PNS adalah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan dan keahliannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan kenaikan jabatan melalui pemberian tugas kepada mereka.

Kemendikbud telah menyampaikan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022. Meski demikian, pemberian tugas belajar kepada PNS ini bisa diberhentikan. PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini.

Alasan Pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan akan disampaikan oleh PPK atau pihak yang menerima delegasi kewenangan ini. Alasan pemberhentian tersebut akan disampaikan melalui bukti- bukti pendukung.

DIkutip dari laman resmi kemendikbud, ada beberapa penyebab diberhentikanya tugas belajar. Penyebab – penyebab diberhentikanya tugas belajar adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelanggara tugas belajar.
  2. Tugas Belajar tidak dapat dilaksanakan oleh PNS karena keadaan kahar
  3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
  4. Tugas Belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS dengan batas waktu yang telah ditentukan
  5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugasbelajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
  6. Tugas Belajar tidak diselesaikan oleh PNS meskipun telah diberi perpanjangan
  7. tugasbelajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan karena PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
  8. PNS bekerja di luar kegiatan tugasbelajar.

Halaman Selanjutnya

Sanksi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis