PNS Bisa Kena Sanksi Jika Tak Selesaikan Tugas Belajar!

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah sesuatu yang perlu dilaksanakan oleh PNS. Sebagai hal untuk kenaikan jabatan, PNS wajib menyelesaikan tugas belajar yang telah diberikan. Kemendikbud menyampaikan  pentingnya pemberian tugas belajar ini melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Salinan JDIH Kemendikbud menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar kepada PNS adalah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan, keahlian, kemampuan dan keahliannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan kenaikan jabatan melalui pemberian tugas kepada mereka.

Kemendikbud telah menyampaikan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juni 2022. Meski demikian, pemberian tugas belajar kepada PNS ini bisa diberhentikan. PPK atau Pihak Yang Menerima Delegasi Kewenangan adalah Pihak yang berwenang untuk menghentikan pelaksanaan tugas belajar dari Kemendikbud ini.

Alasan Pemberhentian tugas belajar kepada PNS yang bersangkutan akan disampaikan oleh PPK atau pihak yang menerima delegasi kewenangan ini. Alasan pemberhentian tersebut akan disampaikan melalui bukti- bukti pendukung.

DIkutip dari laman resmi kemendikbud, ada beberapa penyebab diberhentikanya tugas belajar. Penyebab – penyebab diberhentikanya tugas belajar adalah sebagai berikut:

  1. Tugas belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan berdasarkan evaluasi perguruan tinggi penyelanggara tugas belajar.
  2. Tugas Belajar tidak dapat dilaksanakan oleh PNS karena keadaan kahar
  3. PNS tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, ini dinyatakan oleh tim penguji kesehatan.
  4. Tugas Belajar tidak mampu diselesaikan oleh PNS dengan batas waktu yang telah ditentukan
  5. PNS tidak melaporkan perkembangan tugasbelajar meskipun telah diberikan peringatan tertulis.
  6. Tugas Belajar tidak diselesaikan oleh PNS meskipun telah diberi perpanjangan
  7. tugasbelajar tidak terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan karena PNS melakukan tindakan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
  8. PNS bekerja di luar kegiatan tugasbelajar.

Halaman Selanjutnya

Sanksi PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru