Regulasi Kemendikbud Untuk Guru Honorer Yang Tidak Lulus PG dan Formasi PPPK Guru 2022

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang tidak Lulus PGAda beberapa perbedaan dalam seleksi PPPK 2022 dari tahun sebelumnya, 2021. Salah satu perbedaan dalam rekrutmen PPPK 2022 adalah mekanisme tahapan rekrutmen PPPK.

Mekanisme adopsi PPPK 2022 mencakup tiga fase yang wajib untuk ketahui: langsung penempatan, kesesuaian verifikasi dan seleksi tes. Mekanisme PPPK 2022 erat kaitannya dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga. Pelamar prioritas mengacu pada mekanisme tahap pertama dimana guru lulus passing grade langsung penempatan.

Lalu apa yang akan berlaku terhadap pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi? Jika masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama, maka Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi akan dilaksanakan.

Hal ini terkait dengan hasil penempatan peserta dengan prioritas kedua yaitu guru THK2 dan guru yang sudah terdaftar di Dapodik selama lebih dari 3 tahun. Penempatan peserta dengan prioritas kedua yang lebih dulu mengetahui empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi.

1. Pada seleksi PPPK 2022 kesesuaian/verifikasi dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi yaitu:

  • Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik, yakni dengan mempertimbangkan linieritas atau hubungan antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

– Kualifikasi akademik Sarjana (S-) – Diploma Empat (D-IV) – Sertifikat Pendidik

  • Kompetensi Teknis diantaranya adalah profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian
  • Kinerja diantaranya seperti orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama
  • Pemeriksaan latar belakang diantaranya seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan intoleransi.

2. Terdapat juga seleksi wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas Seleksi dari validitas kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda. Kemudian akan diverifikasi oleh Kemdikbud menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.

Halaman Selanjutnya

hal yang perlu  dipersiapkan dalam kesesuaian verifikasi

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru