Tenaga Honorer – Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah bersepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 pada beberapa daerah menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN.
Pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK secara langsung ini harus memenuhi syarat yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI secara bersama.
Salah satu syaratnya yaitu, bahwa pengangkatan honorer langsung menjadi CPNS ini berlaku untuk khusus daerah Papua. Khususnya pada provinsi baru hasil pemekaran.
Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat PPPK harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika tidak, maka tidak akan bisa untuk diangkat menjadi ASN.
Dikutip dari artikel Portal Kotamobagu berjudul Khusus Daerah ini Honorer K2 Diangkat PNS, Berikut Pernyataannya dari BKN, hal itu sesuai dengan yang dikatakan Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Selasa 28 Juni 2022 lalu.
“Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka mereka bisa terangkut semua menjadi PNS di provinsi baru pemekaran Papua,” ungkap Bima dikutip, Rabu 29 Juni 2022.
Selain itu, beliau juga mengungkapnya bahwa usulan tersebut kendapat respon positif dan dukungan dari Komisi II DPR RI. Di mana, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan usulan tersebut selaras dengan semangat dalam draf RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Kata Ahmad, “semangat tersebut adalah dengan mengakomodasi orang asli Papua (OAP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)“.
Sementara khusus untuk tenaga honorer K2, Bima selaku Plt Kepala BKN mengatakan apakah hanya orang Papua atau non-OAP bisa diangkat semua menjadi PNS atau tidak, diserahkan teknisnya kepada BKN.
Selain itu, beliau juga menjelaskan jika honorer K2 di Papua terdiri atas OAP dan non -OAP. Karena jumlah honorer K2 di Papua tidak banyak, maka akan diangkat seluruhnya.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya