Selain Tunjangan Sertifikasi, Ada 2 Tunjangan Lain yang Akan Diterima Guru pada Pencairan TPG Triwulan II

- Editor

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II menjadi kabar yang sudah dinanti-nantikan oleh guru-guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Meskipun pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah dijadwalkan untuk pencairan TPG triwulan II ini jatuh pada bulan Juni, akan tetapi masih banyak daerah yang belum melakukan pencairan.

Inilah yang kemudian membuat banyak dari kalangan guru yang menanti-nanti pencairan TPG triwulan II.

Karena memang daerah satu dengan daerah lain memiliki kondisi yang berbeda, sehingga ada kemungkinan besar terjadi keterlambatan.

Namun apakah Anda sudah tahu bahwa selain tunjangan sertifikasi, ada dua tunjangan lain yang bisa diterima oleh guru. Berikut penjelasannya.

Tunjangan Khusus

Tunjangan guru yang kedua adalah tunjangan khusus yang merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus atau terpencil.

Guru yang ditugaskan di Daerah khusus, diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Besarannya adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Berikut kriteria atau syarat agar guru dapat menerima tunjangan khusus ini.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan khusus juga termasuk tunjangan yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan melalui kebijakannya. Sasaran DAK Nonfisik menyebutkan bahwa bagi guru PNSD sebanyak 25.003, sedangkan bagi PPPK sebanyak 13.835 orang.

Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal

Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 diuraikan kriteria Daerah Tertinggal, yaitu sebagai berikut.

  • perekonomian masyarakat;
  • sumber daya manusia;
  • sarana dan prasarana;
  • kemampuan keuangan daerah;
  • aksesibilitas; dan
  • karakteristik daerah.

Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.

Halaman berikutnya

Tambahan penghasilan.. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis