Segera Cek! 5 Pencairan Jenis Tunjangan Guru Di Bulan Juli

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Tunjangan Untuk Guru – Pencairan Tunjangan Sertifikasi memang menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh semua guru di Indonesia. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang akan segera diberikan mulai bulan Juli 2022.

Selain tunjangan sertifikasi triwulan 2, ada juga Pencairan tunjangan untuk guru lainnya yang akan diberikan pada bulan Juli Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Papa Ruby pada Senin, 4 Juli 2022, berikut ini lima jenis tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan Juli 2022.

  1. Guru PNSD

Jenis Pencairan tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan ini, selain tunjangan sertifikasi triwulan, adalah tunjangan pegawai negeri sipil daerah (PNSD).

Permendikbud No. 19 Tahun 2019 menjelaskan tentang besaran Tunjangan Guru PNSD yang berkisar sama dengan 1 x gaji pokok per bulan.

Gaji pokok yang dihitung adalah yang sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 dan sampai saat ini belum ada perubahan.

  1. Guru CPNSD

Jenis Pencairan tunjangan untuk guru yang akan diberikan pada bulan ini adalah tunjangan Guru CPNSD.

Menurut Permendikbud No. 19 Tahun 2022, besaran tunjangan ini sama dengan 1 x gaji pokok x 80 % per bulan.

Gaji pokok yang dimaksud, dihitung sesuai dengan aturan dalam PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan.

  1. Guru Non PNS Inpassing

Jenis tunjangan ketiga yang akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan guru non PNS inpassing.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran kisaran tunjangan bagi guru non PNS inpassing sama dengan 1 x gaji pokok PNS per bulan.

Gaji pokok yang dihitung, sesuai dengan aturan pada PP No. 15 Tahun 2022 tentang gaji pokok berdasarkan golongan, serta besaran tunjangan guru non PNS inpassing telah tertera pada SK Inpassing.

  1. Guru Non PNS Non Inpassing

Jenis tunjangan yang keempat adalah tunjangan yang diberikan untuk guru non PNS dan non Inpassing.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan guru non PNS non Inpassing ini mencapai kisaran Rp1.500.000 per bulan.

  1. Guru PPPK

Tunjangan selanjutnya yang mungkin akan diberikan selain tunjangan sertifikasi triwulan 2 adalah tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut Persesjen Kemdikbud Ristek No. 18 Tahun 2021, besaran tunjangan bagi guru berstatus PPPK adalah 1 x gaji pokok sesuai SK. Gaji untuk guru PPPK dihitung sesuai dengan PP No. 98 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru