Usulan Kenaikan Pangkat – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk usul kenaikan pangkat (KP) 2022 yang berlaku bagi semua guru PNS dari setiap jenjang pendidikan.
Usul kenaikan pangkat untuk guru PNS ini merupakan program dari BKN untuk semua guru yang ingin naik pangkat. Untuk pengajuan kenaikan pangkat guru PNS resmi dibuka oleh BKN pada Jumat, 1 Juli 2022, melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial.
Lebih lanjut untuk usulan kenaikan pangkat guru ini diperuntukkan untuk periode 1 Oktober tahun 2022, yang sudah dapat diterima pendaftarannya oleh BKN sejak tanggal 1 Juli. Selain itu, untuk waktu pendaftarannya akan ditutup hingga tanggal 31 Agustus tahun 2022 mendatang.
Tentunya hal ini merupakan peluang bagi semua guru PNS yang diberikan oleh BKN agar guru bisa mengembangkan kariernya sebagai seorang pendidik. Bagi guru yang ingin mengajukan usul naik pangkat, dapat melakukan koordinasi dengan unik kepegawaian untuk cek kelengkapan persyaratan.
Sebab, semakin cepat guru memenuhi syarat usulan kenaikan pangkat, maka akan semakin cepat diusulkan oleh Pemerintah.
Kenaikan Pangkat Reguler
Perlu diketahui untuk persyaratan kenaikan pangkat regular yakni sebagai berikut:
- Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
- SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:
- Fotokopi SK terakhir (legalisir)
- Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
- SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
- Penilaian angka kredit (PAK)
Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural
Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:
- Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
- Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
- Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
- SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya