BKN Rilis Aturan Resmi, Peluang Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat Tahun 2022

- Editor

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usulan Kenaikan Pangkat  – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membuka pendaftaran untuk usul kenaikan pangkat (KP) 2022 yang berlaku bagi semua guru PNS dari setiap jenjang pendidikan.

Usul kenaikan pangkat untuk guru PNS ini merupakan program dari BKN untuk semua guru yang ingin naik pangkat. Untuk pengajuan kenaikan pangkat guru PNS resmi dibuka oleh BKN pada Jumat, 1 Juli 2022, melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial.

Lebih lanjut untuk usulan kenaikan pangkat guru ini diperuntukkan untuk periode 1 Oktober tahun 2022, yang sudah dapat diterima pendaftarannya oleh BKN sejak tanggal 1 Juli. Selain itu, untuk waktu pendaftarannya akan ditutup hingga tanggal 31 Agustus tahun 2022 mendatang.

Tentunya hal ini merupakan peluang bagi semua guru PNS yang diberikan oleh BKN agar guru bisa mengembangkan kariernya sebagai seorang pendidik. Bagi guru yang ingin mengajukan usul naik pangkat, dapat melakukan koordinasi dengan unik kepegawaian untuk cek kelengkapan persyaratan.

Sebab, semakin cepat guru memenuhi syarat usulan kenaikan pangkat, maka akan semakin cepat diusulkan oleh Pemerintah.

Kenaikan Pangkat Reguler

Perlu diketahui untuk persyaratan kenaikan pangkat regular yakni sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Lebih lanjut untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, sebagai berikut untuk persyaratannya:

  1. Fotokopi SK terakhir (legalisir)
  2. Fotokopi SK JF (jabatan fungsional) tertentu yang dilegalisir
  3. SKP, capaian SKP (Indeks prestasi kerja selama dua tahun terakhir minimum harus bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Selain itu, untuk persyaratan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, sebagai berikut:

  1. Sudah 4 tahun pada pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK jabatan yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pelantikan yang dilegalisir
  5. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
  6. SKP, capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Halaman selanjutnya

Adapun untuk berkas…

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 559 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru