Penjelasan Mentri  PANRB tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS dan PPPK – Pemetintah mealuli Mahfud MD ad interim Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan keterangan terkait kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2022.

Pada agenda rapat kerja bersama Komisi II DPR RI (28/6/2022) Mahfud MD mengatakan “Rencana jumlah usulan rekrutmen ASN yang dibuka tahun ini sebanyak 1.084.128 orang atau jabatan.”

Menpan RB ad interim menjelaskan agenda pemerintah di 2022 ini akan fokus pada perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mentri Mahfud juga menyampaikan data kebutuhan ASN setiap instansi tahun 2022 telah masuk ke Kementrian PAN-RB dan BKN.

Mahfud MD mengatakan “ Kebijakan Pengadaan ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK Guru, tenaaga kesehatan dan jabatan lainnya.”

Pengadaan calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk penyederhanaan birorkrasi berdasarkan usulan dari pemerintah pusat dan daerah. Dengan memperhatikan gaji sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Memang sebelumnya Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkrasi Tjahjo Kumolo telah mennyampaikan. Pelaksaan rekrutmen CPNS bukan tidak ada tapi pembukaannya disesuaikan dengan kebutuhan kuota instansi.

Maksudnya adalah apabila instansi tertentu membutuhkan hanya 10 orang untuk mengisi jabatan maka hanya 10 orang yang diterima meskipun yang mendaftar 1000 orang.

Selain itu, Mentri PAN-RB ad interim pada kesempatan sidang bersama Komisi II DPR RI belum menyampaikan secara spesifik terkait agenda pelaksanaan seleksi formasi baru CPNS dan PPPK 2022.

Sejalan dengan apa yang dikatakan Tjahjo Kumolo bahwa pada intinya pemerintah menjamin pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2022 akan tetap dilaksanakan.

Alasan Pemerintah Banyak Merekrut PPPK

Berbeda dengan seleksi yang diselenggarakan tahun lalu, Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan alasannya agar dimasa yang akan datang Pegawai Pemerintahan yang berperan dalam merumuskan kebijakan lebih sedikit sehingga reformasi birokrasi lebih cepat terwujud.

Kebijakan ini diterapkan dengan mengambil refrensi dari negara-negara maju yang telah menerapkan metode demikian terlebih dahulu. Menurut Tjahjo Kumolo kebijakan yang demikian relatif lebih efektif dan efisien dalam penerpannya.

Kemudian Pemerintah juga berdalih bahwa skema pelaksanaan seleksi CPNS yang cenderung lebih lama, pemerintah lewat mentri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa tidak memiliki cukup banyak waktu. Sehingga mengambil kebijakan PPPK yang relatif jangka waktu seleksinya lebih pendek

Kuota dan Alokasi Kuotas Seleksi Calon ASN

Merujuk pada Surat Mentri PANRB kepada Kementrian Keuangan No. B/20/MSM.01.00/2022 tanggal 4 Januari 2022. Jumlah ASN yang akan direkrut nanti akan dialokasikan dengan rincian 93.554 orang atau formasi untuk pemerintah pusat.

Kemudian untuk Daerah membutuhkan 942.257 formasi PPPK dengan rincian 758.018 orang untuk jabatan guru, 184.239 orang untuk jabatan fungsional selain guru.

Pada rekrutmen tahun 2022 ini pemerintah tidak hanya berfokus pada PPPK. Seleksi CPNS tetap akan diadakan dengan melalui sekolah kedinasan dengan kuota 8.941 orang.

Prioritas Pemerintah dalam Merekrut PPPK

Jumlah formasi yang diprioritaskan untuk diisi oleh pegawai PPPK diantaranya, formasi guru agama 22.000 orang, formasi guru sebannyak 1.000.000orang. Sehingga sisa formasi yang ada akan dibuka kembali pada tahun 2023 dan akan diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Lalu, formasi guru agama pada PPPK 2022 di sekolah negeri akan dibuka sebab tahun 2021 hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi. Kebijakan PPPK juga akan disesuaikan kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya. Dan menyesuaikan kembali seleksi kompetensi.

Pada tahun ini, jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK untuk guru adalah sebanyak 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, dan akan untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Merujuk pada Peraturan Mentri PAN-RB nomor 20 tahun 2020 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah menjelaskan bahwa terdapat kriteria yang akan menjadi prioritas untuk diterima menjadi PPPK, diantaranya pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III

Pertama, Pelamar dengan kategori Prioritas I boleh mengikuti PPPK 2022 Tanpa mengikuti tes. Peserta yang masuk prioritas I  diantaranya adalah guru Tenaga Honorer eks-Kategori II (THK-II) bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN), lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas JF Guru tahun 2021, tetapi yang belum mendapatkan formasi.

Kedua, Pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer Kategori II. Ketiga, Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minial 3 tahun.

Kriteria yang terakhir adalah pelamar dari kategori umum. Pelamar umum yang dimaksud diantaranya lulusan PPG terdaftar di basis data (database) kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelama yang terdaftar di Dapodik.

Rencana seleksi calon ASN kali ini juga akan memprioritaskan orang asal Papua. Sebab wacananya pemerintah akan melakukan pemekeran provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Untuk mengisi kebutuhan instansi di provinsi baru tersebut sekitar 80 persen formasi akan diisi Orang Asli Papua dan sisanya orang asin Papua.

Berikut adalah informasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru